Pengertian, Hakekat dan Kedudukan wawasan Nusantara
1.
Pengertian Wawasan Nusantara
Secara Etimologi kata wawasan berasal dari kata wawas
(bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi,
ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara tincau atau cara melihat.
Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti; memandang, meninjau atau
melihat. Wawasan artinya; pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi,
atau cara pandang atau cara melihat.
Selanjutnya kata Nusantara terdiri dari kata nusa dan
antara. Kata nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara menunjukkan
letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak
antara dua benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni; samudera
Hindia dan samudera Pasifik.
Menurut Kelompok kerja LEMHANAS 1999 Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan Iingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok
ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam
dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah
dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek
kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan
Wawasan Nusantara
Idiil
→ Pancasila Konstitusional → UUD 1945
2.
Hakekat Wawasan Nusantara
Pada hakekatnya Wawasan Nusantara adalah : Keutuhan Bangsa
dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain hahekat Wawasan Nusantara
adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”. Bangsa Indonesia dari aspek
sosial budaya adalah beragam, dari segi wilayah bercorak nusantara dipandang
sebagai suatu kesatuan yang utuh.
Dadalam bahasa GBHN disebutkan bahwa hakekat wawasan
nusantara adalah diwujudkan dengan menyatakan kepulauan Nusantara sebagai satu
kesatuan ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Berarti
setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak
secara utuh menyeluruh dalam Iingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk
produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara.
3.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi
adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang ingin dicapai. Wawasan
nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi
bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wawasan Nusantara adalah; menjadi bangsa
yang satu dengan wilayah yang satu secara utuh.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan
serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan
dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah
maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan
berbangsa.
A.
Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Mengapa bangsa Indonesia memandang diri dengan lingkungan tempat
tinggalnya sebagai satu kesatuan yang utuh? Jawaban atas pertanyaan ini
merupakan latar belakang lahirnya konsepsi Wawasan Nusantara. Faktor-faktor
yang melatarbelakangi lahirnya konsepsi wawasan nusantara, antara lain : Aspek
historis dan aspek geografis
Berdasarkan sejarah, bangsa Indonesia menginginkan menjadi
bangsa yang satu dengan wilayah yang utuh adalah karena 2 (dua) hal, yakni :
a.
Bangsa Indonesia pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan
terpecah;
b.
Bangsa Indonesia pernah mengalami memiliki wilyah yang terpisah-pisah.
Penjajahan memang bertujuan memecah bangsa Indonesia yang
dikenal dengan politik “Devide et impera. Dengan politik ini sadar atau tidak
orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Jadi dari sejarah
bangsa Indonesia adalah bangsa yang terjajah dan dipecah-pecah oleh bangsa lain
(penjajah).
Secara historis, wilayah Indonesia adalah wilkayah bekas
jajahan Belanda atau wilayah eks Hindia Belanda. Wilayahnya berbentuk kepulauan
merupakan wilayah yang terpisah oleh laut bebas dan bukan merupakan satu
kesatuan . Buktinya digunakan ketentuan bahwa laut teritorial Hindia Belanda
adalah selebar 3 mil berdasarkan Territoriale Zee en Maritime Kringen
Ordonantie tahun 1939.
Sebagai bangsa yang memiliki wilayah yang terpisah-pisah,
jelas merupakan faktor penghambat untuk mewujudkan bangsa yang merdeka,
bersatu, berdaulat menuju bangsa yang adil dan makmur.
Berdasarkan keadaan historis itu, bangsa Indonesia berupaya
mengembangkan konsepsi tentang visi bangsa yakni bangsa yang bersatu dalam satu
wilayah yang utuh.
Untuk bisa keluar dari bangsa yang terjajah dan terpecah
dibutuhkan semangat kebangsaan (nasionalisme) yang ditandai dengan era
kebangkitan nasional. Perkembangan semangat kebangsaan Indonesia, dibagi dalam
3 (tiga) kurun waktu, yakni :
-
Jaman perintis 1908 (muncul pergerakan nasional Budi Utomo)
-
Jaman penegas (1928, ikrar sumpah pemuda)
-
Jaman pendobrak (1945, Proklamasi kemerdekaan Indonesia).
Upaya untuk menjadikan wilayah Indonesia sebagai wilayah
yang utuh dan tidak lagi terpisah-pisah, adalah dengan mengganti territoriale
Zee en Mariteme Kringen Ordonantie, yakni dikeluarkan Deklarasi Juanda tanggal
13 Desember 1957. Isi Pokok Deklarasi Juanda adalah :
1.
Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang
termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang Iuas/Iebarnya adalah
bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah daratan Indonesia.
2.
Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin
selama dan sekadar tidak bertentangan/ mengganggu kedaulatan dan keselamatan
negara Indonesia.
3.
Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan
titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Deklarasi
Djuanda:
4.
Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang
termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang Iuas/Iebarnya adalah
bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah daratan Indonesia.
5.
Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin
selama dan sekadar tidak bertentangan/ mengganggu kedaulatan dan keselamatan
negara Indonesia.
6.
Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan
titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Deklarasi
ini kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 4/Prp tahun 1960 tentang
Perairan Indonesia. Deklarasi Juanda melahirkan konsepsi Wawasan Nusantara,
dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung. Konsepsi
Deklarasi Juanda diperjuangkan dalam forum Internasional dan mendapat
pengukukan sekaligus sebagai kekuatan hukum pada Konferensi PBB tanggal 30
April 1982 (Konferensi Hukum Laut) yang mengakui asas Negara Kepulauan
(Archipelego State).
Dari
segi geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negara dan bangsa dengan
wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan
heterogenitas antara lain :
1.
Indonesia bercirikan negara kepulauan/maritim dengan jumlah 17.508 pulau
2.
Luas wilayah 5.192 juta Km; daratan 2,027 juta Km dan lautan seluas 3,166 juta
Km
3.
Jarak Utara-Selatan 1.888 juta Km dan Timur ke Barat 5.110 juta Km
4.
Inonesia terletak di antara dua samudera dan dua benua (posisi silang)
5.
Indonesia terletak pada garis Khatulistiwa
6.
Berada pada iklim tropis dengan dua musim
7.
Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan, yakni Mediterania dan Sirkum
pasifik
8.
Berada pada 6 derajat LU, 11 derajat LS, 95 derajat BT, 141 derajat BB.
9.
Wilayah yang subur dan habitable (dapat dihuni)
10.
Kaya akan flora, fauna dan sumber daya alam
11.
Memiliki etnik yang banyak dan kebudayaan yang beragam
12.
Memiliki jumlah penduduk yang besar, sekitar 218,868 juta (tahun 2005).
B.
Unsur-Unsur Konsepsi Wawasan Nusantara
Unsur-unsur
konsepsi Wawasan Nasional antara lain :
a.
Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan
kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
b.
Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi
menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan
bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan,
kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek
kehidupan nasional.
c.
Tata laku (Conduct)
Hasil
interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
i.
Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang balk
dari bangsa Indonesia.
ii.
Tata laku Iahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari
bangsa Indonesia.
C.
Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi,
ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya
komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan
(commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari :
a.
Kepentingan/Tujuan yang sama
b.
Keadilan
c.
Kejujuran
d.
Solidaritas
e.
Kerjasama
f.
Kesetiaan terhadap kesepakatan
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang
tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang Iebih mengutamakan
kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok,
golongan, suku bangsa/daerah.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan
serta rambu-rambu dalam segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan
perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun
bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
D.
Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan
wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa (Negara).
a.
Implementasi dalam kehidupan politik adalah menciptakan iklim kehidupan dan
perilaku penyelenggara Negara yang sehat, demokratis , dinamis, dan beretika
demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih, aspiratif, dan
berwwibawa.
b.
Implementasi dalam kehidupan ekonomi adalah menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahtaraan dan kemakmuran
rakyat secara merata dan adil, adanya tanggung jawab pengelolaan sumber daya
alam antara eksploitasi dan pelestarian yang seimbang.
c.
Implementasi dalam kehidupan sosial budaya adalah menciptakan sikap batiniah
dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan
sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta,
sehingga tercipta kehidupan yang rukun dan berdampingan dengan damai.
d.
Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan adalah menumbuhkan kesadaran
cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI. Pemahaman
wawasan nusantara harus mampu menggerakkan partisipasi rakyat dalam mengatasi
beerbagai ATHG yang dating dari luar maupun dari dalam Negara.
E.
Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan
nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan
dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
Paham kekuasaan Indonesia Bangsa Indonesia yang berfalsafah
dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan :
“Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan
demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan
dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan
ekspansionisme.
Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam,
yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusit.
a.
Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12
mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau Iebih
menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut,
maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara
tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di
sebut laut teritorial. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan
titik-titik dari ujung ujung pulau terluar.
b.
Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun
morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya
kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen,
yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas
landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil
laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen,
maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing
Negara.
c.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil
laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi
eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber
daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan
pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan
prinsip -prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas
zona ekohomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang
tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya
dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya.
3)
Pemikiran berdasarkanAspek Sosial Budaya
Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu
yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai
cita, rasa dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak). Secara universal
kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama:
•
Sistem religi dan upacara keagamaan sistem masyarakat dan organisasi
kemasyarakatan sistem pengetahuan
•
Bahasa
•
Keserasian
•
Sistem mata pencaharian
•
Sistem teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang
bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan, artinya setiap generasi
yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta-merta mewarisi norma-norma budaya
dari generasi sebelumnya. Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat
mengikat ke alam (cohesiveness)sehingga menjadi sangat sensitif.
Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat
membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap
masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki
semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
4)
Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya
tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan
Majapahit Iandasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul
rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah kaidah negara
modern belum ada seperti rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang
ada berupa slogan- slogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka
Tunggal Ika.Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang
menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam Iingkungan bangsa yang
akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita
dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia
setara dengan bangsa lain.
Daftar pustaka;
http://notcupz.blogspot.com/2011/06/wawasan-nusantara.html