Donderdag 28 Maart 2013
Maandag 25 Maart 2013
Saterdag 23 Maart 2013
Latar belakang pendidikan kewarganegaraan,landasan hukum&tujuan kewarganegaraan
A. LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai
Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis
untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan
memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta
tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Ø Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib
memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Kep.
Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah
Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan
penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No.
267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga
dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan
Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok
Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara,
dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Ø Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan .
1.
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama
penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai
dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda
sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi
jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak
mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2.
Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan
kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan
pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan
Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi
kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan
struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta
mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3.
Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi
globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran
bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI
B Landasan hukum
Pendidikan Kewarganegaraan
·
1. UUD 1945
·
a.
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi
Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
·
b. Pasal
27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
·
c. Pasal
27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
·
d. Pasal
30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
·
e. Pasal
31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
·
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
·
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
·
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
·
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak
·
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata
hukum dan di dalam pemerintahan
·
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
·
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran
·
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara
kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
·
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku
·
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
·
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta
dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
·
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang
telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
·
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi
dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya
·
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh
terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
·
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk
membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih
baik
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa
mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara
dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara
yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2.
Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan
kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara
Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
- Agar warga Negara indonesia memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
- Agar warga Negara indonesia indonesia memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Referensi:
http://khairulchaniago.wordpress.com/1-latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan-dan-kompetensi-yang-diharapkan/
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://matulessi.wordpress.com/2010/09/27/pengertian-bangsa/
Vrydag 22 Maart 2013
HAK ASASI MANUSIA
HAK
HASASAI MANUSIA
HAK
asasi manusia adalah sesuatu yang penting bagi menjamin keperluan dan
kepentingan asasi setiap insan. Penakrifan hak asasi manusia berbeza dari satu
negara ke satu negara lain.Namun hak asasi seperti kebebasan menjalani
kehidupan yang mengikut lunas undang-undang, agama dan budaya, hak untuk
mendapat pelajaran dan mencari pekerjaan, hak bersuara dan hak beribadat
misalnya adalah sesuatu yang asasi dan fitrah bagi setiap individu. Hak
kemanusiaan kadangkala dianggap sebagai tanggapan moral yang didukung oleh
masyarakat dan sebahagian besarnya dilaksanakan dengan undang-undang.
Justeru,
hak-hak yang digariskan oleh setiap perlembagaan sesebuah negara dan agama pelu
diakui dan perlu ditegakkan secara adil, berhemah dan bijaksana. Namun apabila
disebut tentang hak asasi manusia, Barat sering dijadikan rujukan mutlak. Cara
berfikir dan cara hidup orang Barat dijadikan penimbangtara mengenai jenis hak
asasi manusia yang harus digunapakai.Negara seperti Malaysia tidak sama dengan
Sweden atau Amerika Syarikat yang perlu dijadikan rujukan mutlak mengenai gaya
hidup dan cara berfikir masyarakatnya. Para remaja tidak harus menentang untuk
menjadi negara maju tetapi biarlah maju dalam acuan kita sendiri. Acuan kita
sendiri tidak bermaksud untuk menolak faktor maju daripada Barat tetapi binaan
negara Malaysia yang memiliki kepelbagaian budaya, agama dan system kepercayaan
memungkinkan hak asasi ditegakkan atas faktor-faktor berkenaan. Kemajuan ilmu
pengetahuan serta kemajuan yang diperolehi daripada Barat misalnya, harus
dijadikan sebagai faedah berbanding yang baik bagi Malaysia.Walaubagaimanapun,
para remaja harus sedar bahawa Barat kini sedang mengalami pengaruh
pasca-modenisme dan neoliberalisme yang sifatnya anarki. Krisis genetik yang mereka
alami, penolakan terhadap sistem kekeluargaan, berkembangnya amalan gay dan
lesbian, kebebasan tanpa batas yang berlaku di kalangan remaja dijadikan
kriteria penting dalam menentukan hak asasi manusia. Mereka tidak lagi dipandu
oleh etika agama jauh sekali aliran falsafah yang membawa ke arah kemurnian.
Hak asasi banyaknya hanya dihubungkan dengan faham individualistik,
konsumeristik dan hedonisitik.
Sejarah Hak Asasi Manusia
Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak
ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan
berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila
seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang
lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
Pada deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal
10 desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat
manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang
dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Pada deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Pada deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian
atau penjelasan diatas penulis dapat mensimpulkan bahwa HAM adalah hak yang
harus dimiliki oleh semua orang tidak di Indonesia saja tetapi orang yang ada
di dunia ini . Melanggar HAM seseorang
bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia . Hak asasi manusia
memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia
yaitu Komnas HAM , jadi jika seseorang mendapatkan pelanggaran HAM dapat
diselesaikan di KOMNAS HAM .
Kasus pelanggaran HAM
di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga
diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang
lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Artikel
Penuh: http://www.utusan.com.my/utusan/info.asp?y=2011&dt=1124&pub=Utusan_Malaysia&sec=Bicara_Agama&pg=ba_06.htm#ixzz2NzX5lKIq
© Utusan Melayu (M) Bhd
© Utusan Melayu (M) Bhd
http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/6316/1/Effect%20of%20macroeconomic%20indicators%20on%20firm%20profitability%20and%20its%20implication%20on%20stock%20price%20a%20case%20study.pdf
Teken in op:
Plasings (Atom)