Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya
merupakan sebuah sistem, sehingga lebih
tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya
bersifat
komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu.
Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar,
landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran {learning
process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang
bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata
nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan
nasional. Proses penyelenggaraan yang
serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan
kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan
(policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan
nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem
sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi
serta lingkungan yang mempengaruhinya.
a. Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur utama
sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1) Negara sebagai “organisasi
kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang
diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan
distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public
goods and services).
2) Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan
dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan
negara yang
digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan
fungsi-fungsi negara.
3) Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan
dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan
pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4) Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang
berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan
penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di
atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut
secara struktural tersusun atas empat tatanan (setting). Yang dilihat
dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional
(TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata administrasi pemerintahan merupakan
tatanan dalam (inner setting) dari sistem manajemen national
(SISMENNAS).
Dilihat dari sisi prosesnya,
SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian
pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di
sini
mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah berdasarkan
kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena itu,
keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan
sanksi-sanksi atau dengan insentif dan
disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam (TAN+TLP)
dapat disebut
Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan TPKB memerlukan
proses Arus Masuk yang dimulai dari TKM
lewat TPN. Aspirasi dari TKM dapat berasal dari rakyat, baik secara individual maupun melalui organisasi kemasyarakatan,
partai politik, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat.
Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun
dalam proses Arus Keluar yang
selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini pada dasarnya
merupakan tanggapan pemerintah terhadap
berbagai tuntutan, tantangan, serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada umumnya berupa
berbaeai kebiiaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam
bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan
klasifikasi kebijaksanaan serta instansi
yang mengeluarkannya.
Sementara itu, terdapat suatu proses umpan balik sebagai
bagian dari siklus kegiatan fungsional SISMENNAS yang menghubungkan Arus Keluar
dengan Arus Masuk maupun dengan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenganan (TPKB).
Dengan demikian secara prosedural SISMENNAS merupakan satu siklus yang
berkesinambungan.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen
nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan
kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan
sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman
bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam
penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah
cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai
kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan
fungsi pemerintahan.
2.2 Sistem Konstitusi Nasional
Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “Cons tituer”
yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan,
penyusunan atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa Latin, konstitusi
merupakan gabungan dua kata “Cume” berarti “bersama dengan ….” Dan “Sta tuere”
berarti: “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”.
Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda
“Grondwet”. “Grond” berarti tanah atau dasar, dan“Wet” berarti Undang-Undang.
Menurut istilah, konstitusi adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam
suatu masyarakat. Konstitusi pada umumnya bersikat kodifikasi yaitu sebuah
dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi
pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan
dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut
para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan
termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebijakan dan distibusi maupun alokasi. Konstitusi bagi organisasi pemerintahan
negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya,
terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti
konstitusi ekonomi.
Menurut F. Lasele konstitusi dibagi menjadi 2
pengertian, yakni:
1. Sosiologis dan politis. Secara sosiologis dan politis, konstitusi
adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat.
2. Yuridis. Secara yuridis konstitusi adalah suatu
naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Fungsi di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat
dari terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam
rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata
lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai
tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi
dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi pokok: “pemasyarakatan
politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan
pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya
adalah terpenuhinya berbagai kepentingan. Sedangkan kewajiban
rakyat pada pokoknya
adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi
kewarganegaraan yang baik, di mana setiap warga negara Indonesia terdorong
untuk setia kepada negara dan taat kepada falsafah serta peraturan dan
perundangannya.
Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu
pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Fungsi
pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai
permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur Tata
Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik Nasional (TPN) permasalahan
dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan sebagai kepentingan nasional.
Pemilihan kepemimpinan berfungsi memberikan masukan tentang
tersedianya orang-orang yang berkualitas untuk menempati berbagai kedudukan dan
jabatan tertentu dan menyelenggarakan berbagai tugas dan pekerjaan
dalam rangka TPKB.
Pada Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB),
yang merupakan inti SISMENNAS, fungsi-fungsi yang mentransformasikan
kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politis
terselenggara ke dalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan
pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan hasil gunanya.
Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1) Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum
pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
2) Pengendalian sebagai pengarahan,
bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3) Penilaian untuk membandingkan
hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Ketiga fungsi TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan
lebih lanjut secara strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai
keputusan kebijaksanaan. Keputusan-keputusan tersebut merupakan hasil dari
fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan
kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang ditransformasikan dari
masukan politik menjadi tindakan administratif.
Pada
aspek arus keluar, SISMENNAS diharapkan menghasilkan:
1)
Aturan, norma, patokan, pedoman, dan Iain-lain, yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum (public
policies).
2)
Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional yang lazimnya
dijabarkan dalam sejumlah program dan kegiatan.
3)
Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan
kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan
uraian di atas, dapat dikatakan bahwa pada arus keluar SISMENNAS memiliki tiga
fungsi utama berikut: pembuatan aturan (rule making), penerapan aturan (rule
aplication), dan penghakiman aturan (rule adjudication) yang
mengandung arti penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran
peraruran yang berlaku.
Pembangunan Daerah.
1. Secara umum Pembangunan Daerah adalah
sebagai berikut :
a. Mengembangkan otonomi daerah secara
luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga
ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan
lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya
otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
c. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah
yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah
serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi
pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
d. Mempercepat pembangunan pedesaan dalam
rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan
prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat,
pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya
alam.
e. Mewujudkan perimbangan keuangan antara
pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih
luas melalui desentralisasi perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber
daya.
Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna
f.
memantapkan
penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
g.
Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan
daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h.
Meningkatkan
pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah
perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip
desentralisasi dan otonomi daerah.
DAFTAR
REFERENSI
http://books.google.co.id/books?id=606SEiPPl0AC&pg=RA1-PA147&lpg=RA1-PA147&dq=sistem+manajemen+nasional&source=web&ots=xkwpTJw8F0&sig=L96a0ifn3yJmJloLaSKiZsldq-4&hl=id&sa=X&oi=book_result&resnum=8&ct=result#PRA1-PA151,M1
http://aziz-ms.blogspot.com/2007/12/tugas-komputer-dan-masyarakat.html
http://www.slideshare.net/Ginandjar/sistem-manajemen-nasional-dalam-tinjauan-administrasi-publik?order=1
http://id.shvoong.com/law-and-politics/1921043-politik-dan-strategi-nasional/#ixzz1KuxBm7ghhttp://fhanincredible.wordpress.com/2010/04/11/politik-dan-strategi-nasional/
http://www.docstoc.com/docs/14293200/makalah-hukum-dan-sistem-poli
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking